Tim pembina dana PUAB propinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi seputar dana PUAB pada 11 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Agam Penerima Dana PUAB, bertempat di Aula pertemuan kantor Pertanian Agam.
Pada acara tersebut lebih difokuskan pada sistim pengelolaan dana puab oleh Gapoktan. Acara dihadiri oleh ketua Gapoktan penerima dana PUAB serta penyuluh pertanian dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian dan Wali Nagarinya serta tim pembina Propinsi dan Kabupaten yang terdiri dari unsur dinas terkait dibidang agrobisnis.
Nasrul salah seorang nara sumber dari Dipertahor Sumbar menjelaskan bahwa untuk pengelolaan Dana PUAB Gapoktan harus membentuk LKMA (lembaga Keuangan Mikro agro Bisnis) dan ini sesuai dengan keputusan peraturan mentri Pertanian tentang kelembagaan petani, serta petunjuk teknis yang telah dikeluarkan Pemprov Sumbar. “Pengelolaan dana bantuan untuk kelompok tani kedepannya diarahkan untuk dikelola oleh suatu lembaga tersendiri yang lebih profesional yakni untuk saat ini LKMA. Dengan sebuah Manajemen yang bagus maka diharapkan bantuan pemerintah dapat mencapai target dan sasaran yang lebih baik.” Ucap Nasrul
Sementara Endrizal kabid Eko Sus Bud Bapeda Agam menawarkan pada gapoktan penerima dana PUAB untuk menjadikan Lembaga Keuangan Mikro BMT, sebagai mitra Gapoktan dalam pengelolaan dana PUAB, dengan alasan saat ini di Agam sedang gencarnya melakukan penumbuhan BMT, dan direncanakan kedepannya seluruh nagari di Agam akan memiliki LKM BMT, namun dari hasil diskusi Masril Koto dari LKMA Prima Tani Baso mewakili sebelas Gapoktan penerima dana PUAB menerima baik wacana tersebut, akan tetapi pada prinsipnya menurut Masril Dana PUAB yang ditujukan buat petani akan lebih pas pengelolaannya diserahkan pada LKMA. Dan sepertinya seluruh gapoktan penerima dana PUAB lebih condong ke LKMA.
Kepala dinas Pertanian Agam Eldi Zein, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Gapoktan sendiri tentang dana PUAB apakah akan mendirikan LKMA atau dengan BMT, sebab jika dilihat peraturan menteri pertanian tentang kelembagaan disana diatur bahwa pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk petani melalui Gapoktan, pengelolaannya diserahkan pada suatu lembaga keuangan mikro. Dan lembaga itu tidak dibatasi hanya pada LKMA saja, jadi boleh BMT, Koperasi, atau lambaga keuangan mikro lainnya. “ Untuk itu perlu kiranya menjadi sebuah renungan bagi Gapoktan yang belum ada LKMA nya, tidak ada salahnya Gapoktan tersebut bergabung dengan BMT, disamping tidak perlu repot lagi mendirikan LKMA berarti Gapoktan tersebut juga berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah kab Agam dalam mewujutkan LKM BMT di seluruh nagari.” Kata Eldi. Hal senada juga diungkapkan nara sumber yang berasal dari dinas Koperasi kab Agam dan Dinas sosial.
Lain lagi dengan pendapat dari ketua KTNA kab Agam, dia mengatakan untuk kedepanya sebaiknya LKM yang telah tumbuh dilebur saja menjadi satu di tiap-tiap nagari dan LKM tersebut diberi nama LKM Nagari, dan dibawahnya dibikin sub-sub yang mana salah satu subnya itu Agrobisnis dengan terobosan LKM Nagari tersebut, lebaga keuangan itu akan lebih berkemampuan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat kecil secara keseluruhan, bukan hanya pertanian dan peternakan saja.
Sementara pada kesempatan lain Suara Afta yang bertemu dengan kepala Dipertahor Sumbar Ir Djoni di Sekretariat Afta jalan Batang Hari Padang, menegaskan pada Suara Afta bahwa untuk wilayah Sumbar pemerintah Daerah telah mengeluarkan keputusan berupa petunjuk teknis tata cara pelaksanaan dana PUAB dan salah satu syaratnya Gapoktan harus membentuk LKMA, dengan artian LKMA lah wadah untuk mengelola dana tersebut. Dan aturan ini adalah baku, “Untuk itu diharapkan pada Pemda tingkat dua agar merujuk pada petunjuk teknis yang telah dikeluarkan Gubernur propinsi sumatera Barat” tegas Djoni (dna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar